Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor110
Tahun2025
TentangPenyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanPRABOWO SUBIANTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan172
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Oktober 2025
Pejabat PengundanganPRASETYO HADI