Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 114 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 15 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2538 |
| Jumlah diDownload | 305 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 258 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Desember 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2014 Tentang Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi