Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 117 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9967 |
| Jumlah diDownload | 474 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 211 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 November 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 203 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 Tentang Badan Intelijen Negara