Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 118 |
Tahun | 2014 |
Tentang | SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 18 September 2014 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 5518 |
Jumlah diDownload | 7 |
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 242 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 September 2014 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara