Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 Tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara dan Tugas Pengadilan-pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat.
| Tahun Pengundangan | 1963 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 42 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Mei 1963 |
| Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |