Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 124 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 15 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5893 |
| Jumlah diDownload | 209 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 268 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Desember 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
- Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan