Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 128 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 15 Desember 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5828 |
| Jumlah diDownload | 203 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 272 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Desember 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan