Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1961 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960, Tentang Pemberian Penghargaan/tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 15 |
| Tahun | 1961 |
| Tentang | PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 1960, TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN/TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 15 September 1961 |
| Pejabat yang Menetapkan | J. LEIMENA. |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9250 |
| Jumlah diDownload | 146 |
| Tahun Pengundangan | 1961 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 279 |
| Nomor Tambahan | 2307 |
| Tanggal Pengundangan | 15 September 1961 |
| Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 1960 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/kemerdekaan