Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 28 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Februari 2024 |
| Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia