Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1963 Tentang Pemberian Perbaikan Penghasilan/penghasilan Peralihan Kepada Bekas Menteri Negara dan Ketua/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Serta Janda dan Anak Yatim Piatunya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1963
TentangPEMBERIAN PERBAIKAN PENGHASILAN/PENGHASILAN PERALIHAN KEPADA BEKAS MENTERI NEGARA DAN KETUA/ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG SERTA JANDA DAN ANAK YATIM PIATUNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Agustus 1963
Pejabat yang MenetapkanDJUANDA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9512
Jumlah diDownload59
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan83
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Agustus 1963
Pejabat PengundanganA.W. SURJODININIGRAT.