Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 20 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 April 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9333 |
| Jumlah diDownload | 12 |
| Tahun Pengundangan | 1970 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 68 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional