Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 58 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 April 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur