Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 34 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 Mei 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6410 |
| Jumlah diDownload | 309 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 86 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Mei 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2003 Tentang Honorarium Bagi Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tunjangan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia