Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2011 Tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor39
Tahun2011
TentangPENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Juni 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7988
Jumlah diDownload193
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum