Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 68 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 April 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara