Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 99 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Mei 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1991 Tentang Pengelolaan Bantuan Pemerintah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1993 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Anggota Kehormatan, Anggota Biasa, dan Sekretaris Jenderal Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia