Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor42
Tahun2017
TentangJabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8607
Jumlah diDownload301
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan75
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum