Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Segi-segi Protokoler dalam Tindakan-kepolisian Terhadap Anggota Pimpinan M.p.r.s.
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 1961 |
| Tentang | SEGI-SEGI PROTOKOLER DALAM TINDAKAN-KEPOLISIAN TERHADAP ANGGOTA PIMPINAN M.P.R.S. |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 11 April 1961 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/ pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2822 |
| Jumlah diDownload | 54 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1970 Tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/ pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong