Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1966 Tentang Penyedian Devisa untuk Perusahaan-perusahaan Negara (p.n.-p.n.) dan Unit-unit Lainnya dalam Lingkungan Departemen Pertambangan dari Hasil Ekspor yang Diselenggarakannya
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 1966 |
| Tentang | PENYEDIAN DEVISA UNTUK PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NEGARA (P.N.-P.N.) DAN UNIT-UNIT LAINNYA DALAM LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DARI HASIL EKSPOR YANG DISELENGGARAKANNYA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 09 Maret 1966 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8386 |
| Jumlah diDownload | 2 |
| Tahun Pengundangan | 1966 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 16 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Maret 1966 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Penetapan Presiden Nomor 26 Tahun 1965 Tentang Kebijaksanaan Ekonomi Keuangan Tahun 1966
- Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1965 Tentang -
- Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1966 Tentang -
- Keputusan Presiden Nomor 138 Tahun 1966 Tentang Pengesahan Persetujuan Timah Internasional