Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Third Protocol to Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Between Association of Southeast Asian Nations and The People`s Republic of China (protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 128 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Juni 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
- Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of South East Asian Nations and The People's Republic of China (persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)