Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor62
Tahun2024
TentangTUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2026
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat913
Jumlah diDownload1766
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan91
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Juni 2026
Pejabat PengundanganPRATIKNO
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum