Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor63
Tahun2010
TentangPERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7648
Jumlah diDownload265
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum