Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005 Tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor66
Tahun2005
TentangHONORARIUM BAGI ANGGOTA DAN BADAN PEKERJA KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1948
Jumlah diDownload181
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum