Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Intergovernmental Agreement On The Asian Highway Network (persetujuan Antar Negara Tentang Jaringan Jalan Asia)
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 12 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Januari 2010 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional