Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penerjemah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor70
Tahun2008
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat905
Jumlah diDownload247