Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak Bumi dan Gas
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 71 |
| Tahun | 2007 |
| Tentang | TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KETENAGALISTRIKAN, INSPEKTUR TAMBANG, DAN INSPEKTUR MINYAK BUMI DAN GAS |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6191 |
| Jumlah diDownload | 334 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan