Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturan-pengaturan Perbatasan (basic Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Independent State of Papua New Guinea On Border Arrangements)
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 156 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 September 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional