Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1963 Tentang Kenaikan Tunjangan Kemahalan Umum Menurut P.g.p.n. 1961

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1963
TentangKENAIKAN TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM MENURUT P.G.P.N. 1961
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8043
Jumlah diDownload56
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 1963
Pejabat PengundanganA.W. SURJODININIGRAT.
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum