Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 16 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Januari 2023 |
| Pejabat Pengundangan | Pratikno |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keppres 19-2007 Tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
- Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam Antara Pemerintah dan Perusahaan