Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 115 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Juli 2025 |
| Pejabat Pengundangan | PRASETYO HADI |