Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PRESIDEN |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 82 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 11 Desember 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4802 |
| Jumlah diDownload | 180 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 201 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Desember 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan dan Organisasi Kementrian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara