Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 253 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Desember 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia