Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1963 Tentang Pemberian Perbaikan-penghasilan/penghasilan Peralihan Kepada Bekas Pegawai Negeri Sipil/anggota Kepolisian negara Serta Janda dan Anak Yatim-piatunya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1963
TentangPEMBERIAN PERBAIKAN-PENGHASILAN/PENGHASILAN PERALIHAN KEPADA BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL/ANGGOTA KEPOLISIAN
NEGARA SERTA JANDA DAN ANAK YATIM-PIATUNYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 1963
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6025
Jumlah diDownload40
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Mei 1963
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN