Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1963 Tentang Pemberian Perbaikan-penghasilan/penghasilan Peralihan Kepada Bekas Pegawai Negeri Sipil/anggota Kepolisian negara Serta Janda dan Anak Yatim-piatunya
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 35 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Mei 1963 |
Pejabat Pengundangan | MOH. ICHSAN |