Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Agreement For The Establishment of The Indian Ocean Tuna Commission (persetujuan Tentang Pembentukan Komisi Tuna Samudera Hindia)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2007
TentangPENGESAHAN AGREEMENT FOR THE ESTABLISHMENT OF THE INDIAN OCEAN TUNA COMMISSION (PERSETUJUAN TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI TUNA SAMUDERA HINDIA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Maret 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3717
Jumlah diDownload172
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan41
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum