Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 19 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 Maret 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945