Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor96
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10155
Jumlah diDownload540
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan222
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum