Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Pemerintah Pusat
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 191 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 10 September 2024 |
| Pejabat Pengundangan | PRATIKNO |