Peraturan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Program Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Nomor7
Tahun2025
TentangPELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanMAMAN ABDURRAHMAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1153
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA