Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 Tentang Pemberian Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1970
TentangPEMBERIAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan