Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1999
TentangTATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan3806
Tanggal Pengundangan27 Januari 1999
Pejabat Pengundangan