Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 Tentang Pinjaman Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor107
Tahun2000
TentangPINJAMAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 November 2000
Pejabat yang MenetapkanABDURRAHMAN WAHID
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 Tentang Pinjaman Daerah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7339
Jumlah diDownload42
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan204
Nomor Tambahan4024
Tanggal Pengundangan11 Oktober 2000
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum