Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1962
TentangPERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan