Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1962
TentangPERDAGANGAN BARANG-BARANG DALAM PENGAWASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Agustus 1962
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4201
Jumlah diDownload85
Tahun Pengundangan1962
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan2473
Tanggal Pengundangan03 Agustus 1962
Pejabat PengundanganMOH. ICHSAN