Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Blabak Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor11
Tahun1991
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA BLABAK MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1991
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 November 1991
Pejabat Pengundangan