Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1957 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (lembaran-negara Tahun 1937 No. 604 untuk Tahun 1957

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1957
TentangPENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1937 NO. 604 UNTUK TAHUN 1957
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1579
Jumlah diDownload201
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan21
Nomor Tambahan1205
Tanggal Pengundangan03 Januari 1957
Pejabat Pengundangan