Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990 Tentang Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Leppin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1990
TentangPENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 1990
Pejabat Pengundangan