Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai dengan Sebesar Upah Minimum Regional
Tahun Pengundangan | 1997 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 28 |
Nomor Tambahan | 3678 |
Tanggal Pengundangan | 05 Juli 1997 |
Pejabat Pengundangan |