Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perubahan Ketujuh Pp 145-2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 2006 |
Tentang | PERUBAHAN KETUJUH PP 145-2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2006 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 31 |
Nomor Tambahan | 4619 |
Tanggal Pengundangan | 15 April 2006 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Keja Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Keja Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah