Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor121
Tahun2015
TentangPENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6915
Jumlah diDownload1193
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan344
Nomor Tambahan5801
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum