Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xix Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1990
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XIX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan17
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Desember 1990
Pejabat Pengundangan