Peraturan Pemerintah Nomor 134 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Umum Perum Pt Jaminan Kredit Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor134
Tahun2015
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM PERUM PT JAMINAN KREDIT INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4376
Jumlah diDownload279
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan357
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan